Jumat 22 Aug 2025 19:06 WIB

Dibalut Rompi Oranye Air Mata Noel Tumpah di KPK

Noel terjerat perkara terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan

Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya usai terjaring OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yakni 20 kendaraan mewah diantaranya 14 unit mobil dan 6 unit motor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya usai terjaring OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yakni 20 kendaraan mewah diantaranya 14 unit mobil dan 6 unit motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Air mata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan (IEG) tumpah saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. Saat akan dihadirkan dalam konferensi pers, Noel  menangis dalam balutan rompi oranye.

Noel menangis saat turun dari ruang pemeriksaan dan menuju tempat konferensi pers. Peristiwa tersebut terjadi ketika Noel turun dari ruang pemeriksaan dan menuju tempat konferensi pers.

Mantan relawan Jokowi Mania itu menyeka air matanya. Noel terjerat perkara terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

photo
Wamenaker Immanuel Ebenezer usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). - (Republika/Thoudy Badai)
 
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement