Rabu 10 Sep 2025 14:25 WIB

Mensos Tekankan Tiga Mandat Presiden Sebagai Fondasi Pengentasan Kemiskinan di DIY-Jawa Tengah

Pengentasan kemiskinan tidak bisa dilakukan secara sektoral atau berjalan sendiri.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menyampaikan pentingnya melaksanakan tiga mandat prioritas Presiden Prabowo Subianto, Selasa (9/9/2025).
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menyampaikan pentingnya melaksanakan tiga mandat prioritas Presiden Prabowo Subianto, Selasa (9/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pentingnya melaksanakan tiga mandat prioritas Presiden Prabowo Subianto secara terpadu untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Ketiga mandat tersebut antara lain pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penguatan Sekolah Rakyat, dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang tepat sasaran. 

Menurutnya, pengentasan kemiskinan tidak bisa dilakukan secara sektoral atau berjalan sendiri-sendiri. Ketiga mandat ini adalah program yang saling berkaitan dalam kerangka besar strategi nasional mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

"Ada benang merahnya. (Ketiga mandat) tidak berjalan sendirian dan tidak terpisahkan, ada benang merahnya," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul saat memberikan arahan Konsolidasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Kepala Dinas Sosial dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-DIY dan Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025).

Gus Ipul menjelaskan mandat pertama yang ditekankan Presiden adalah tentang data. Ia menyoroti permasalahan lama dalam tata kelola data sosial yang selama ini menjadi salah satu penghambat utama penyaluran bantuan dan pelaksanaan program pemberdayaan yang efektif.

Ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah telah mengakibatkan banyak program tidak tepat sasaran. Mensos lalu menegaskan ke depan tidak boleh ada lagi ego sektoral, baik antar kementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Kolaborasi lintas sektor dan integrasi sistem data menjadi mutlak. Untuk itulah Badan Pusat Statistik (BPS) kini ditetapkan sebagai lembaga utama pengelola DTSEN, sementara Kemensos dan Pemda bertugas melakukan pemutakhiran dan validasi di lapangan.

"Kementerian Sosial tidak lagi mengelola data dan daerah juga tidak lagi mengelola data sendiri-sendiri," ucapnya.

"Itu cara kerja masa lalu. Presiden tidak ingin begitu," ungkapnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement