Rabu 29 Oct 2025 07:20 WIB

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan

Pemeriksaan terhadap SP berlangsung 10 jam, sejak pagi hingga malam.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Penahanan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020, Selasa (28/10/2025) malam.
Foto: Wulan Intandari
Penahanan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020, Selasa (28/10/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 silam. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap SP di Kantor Kejari Sleman pada Selasa (28/10/2025) malam.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pemeriksaan terhadap SP berlangsung 10 jam, sejak pagi hingga malam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Mulai pukul 9 pagi kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan pada hari ini," kata Bambang, Selasa malam.

Penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, tepatnya setelah penyidik menilai adanya cukup bukti dan alasan hukum kuat dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.

Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu yakni Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," ujarnya.

Saat disinggung apakah SP menyebut nama lain dalam pemeriksaan, Bambang enggan menjawab. Meski begit, pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan tersangka lain yang juga terlibat dalam penyelewengan dana hibah pariwisata itu.

"Kami tidak bisa sampaikan," ucap Kajari.

SP sendiri resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat. Pada tahun 2020 silam, Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan Sri Purnomo antara lain dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Perbup tertanggal 27 November 2020 itu menjadi dasar dalam penetapan alokasi dana hibah. Dana hibah tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, yang diatur melalui Permenkeu No. 46/PMK/07/2020. Namun dalam implementasinya, penyidik menemukan bahwa Sri Purnomo menetapkan penerima hibah dari kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada di Kabupaten Sleman.

Perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 10,9 miliar. Ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Atas perbuatannya ini, SP pun diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup," ungkapnya.

SP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement