REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya. Vonis tersebut berkaitan dengan status Bambang sebagai terdakwa dalam kasus prostitusi, termasuk penyediaan penari bugil atau striptis di tempat karoke miliknya, Mansion Executive Karaoke Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Sudar, menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan jasa pornografi. Bambang dinilai telah melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan bulan penjara," ujar Hakim Sudar saat membacakan amar putusan, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, Bambang dikenakan denda Rp250 juta. Jika denda tak dibayarkan, masa kurungannya akan ditambah satu bulan.
Menurut majelis hakim, Bambang mengontrol Mansion Executive Karaoke Semarang melalui PT Panca Setia Alam Raya (PSAR). Dalam perusahaan tersebut, Bambang tercatat sebagai komisaris dengan jumlah saham Rp204 juta.
Sementara Direktur PT PSAR, Joko Adi Pramono, memiliki saham Rp196 juta. Namun terungkap di pengadilan bahwa Joko mengaku hanya meminjamkan KTP tanpa pernah menjabat sebagai direktur PT PSAR. Dengan demikian, Bambang sepenuhnya mengelola perusahaan tersebut.