REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa yang tak lama lagi akan dimulai.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan, aturan tersebut pada prinsipnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tiga hari pertama Ramadan, seluruh tempat hiburan malam diminta untuk tutup total.
"Untuk tiga hari pertama (Ramadhan) itu tutup," ujar Wawan, Jumat (13/2/2026).
Selain pada tiga hari awal Ramadan, penutupan juga diberlakukan saat Hari Raya Idul Fitri. Wawan menjelaskan, setelah tiga hari pertama Ramadhan, pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi dengan pembatasan jam yang telah diatur. Selama bulan Ramadhan, jam operasional hiburan malam dan usaha sejenis dimulai pukul 21.00-00.00 WIB.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. SE Wali Kota akan menjadi pedoman teknis bagi para pelaku usaha.
Sedangkan untuk usaha karaoke dan rumah pijat, operasional dibagi menjadi dua sesi. Pada siang hari diperbolehkan buka pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-00.00 WIB. Ketentuan serupa juga berlaku bagi arena permainan.
"Arena permainan jenis ketangkasan, gim di dalam pusat perbelanjaan beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan. Kemudian untuk arena permainan di luar pusat perbelanjaan, untuk siang hari jam 9.00 sampai 17.00. Malam hari mulai jam 21.00 sampai jam 24.00," ucapnya.
Untuk kegiatan pertunjukan atau event yang bernuansa religi, diperbolehkan digelar pada malam hari, setelah pukul 21.00-00.00 WIB. Sedangkan untuk sektor kuliner tetap diizinkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan.
"Untuk tempat makan-minum tetap buka pada siang hari selama Ramadhan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang bagi sedang menjalankan ibadah puasa," kata Wawan.