Selasa 24 Feb 2026 14:34 WIB

DPRD DIY Minta Evaluasi Pengalihan Dana Desa untuk KDMP

Desa memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda dibanding wilayah perkotaan.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti pemangkasan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat.
Foto: Wulan Intandari
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti pemangkasan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menyoroti kebijakan pengalokasian dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berpotensi mengurangi fokus pembangunan infrastruktur serta pelayanan dasar di tingkat desa. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pengurangan dana desa secara langsung akan berdampak pada sektor-sektor krusial yang dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi dan layanan publik harian menjadi sektor yang paling terdampak.

"Infrastruktur desa pasti kurang mendapat perhatian ketika dananya dikurangi. Padahal jalan pertanian, akses antar sekolah, hingga jalur distribusi ke pasar sangat penting bagi tata niaga dan aktivitas masyarakat," ujar Eko, Senin (23/2/2026).

Eko menilai, desa memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda dibanding wilayah perkotaan. Pembangunan jalan usaha tani, saluran irigasi kecil, hingga akses penghubung antar-padukuhan sangat menentukan kelancaran distribusi hasil pertanian dan kegiatan ekonomi warga. Selain infrastruktur fisik, pengurangan dana desa juga dinilai berimbas pada pelayanan dasar masyarakat.

Program bantuan sosial, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga dukungan kegiatan pemberdayaan masyarakat berpotensi terhambat akibat keterbatasan anggaran. Desa, kata dia, memiliki keterbatasan dalam mencari sumber pendanaan alternatif dibanding wilayah perkotaan yang masih dapat memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Desa yang tidak memiliki perusahaan di wilayahnya tentu kesulitan mencari CSR. Akibatnya, kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak tidak tertangani secara optimal," katanya.

Aspirasi Desa Minta Dana Dikembalikan

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi A ke sejumlah desa beberapa waktu lalu, DPRD DIY mencatat adanya aspirasi agar alokasi dana desa dikembalikan seperti semula. Eko menyebut porsi dana yang dialihkan untuk KDMP tergolong besar.

"Sekitar 58 persen dana desa terkoreksi untuk KDMP. Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, desa membutuhkan dana untuk infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Karena itu, dana desa sebaiknya dikembalikan minimal seperti sebelumnya," ucapnya.

"Komisi A itu kan beberapa kali kunjungan ke masing masing desa. Harapannya sederhana yakni desa butuh pembangunan, desa butuh dana untuk pemberdayaan masyarakat. Harapannya, ya daerah desa dikembalikan minimal seperti semula, syukur syukur naik," ungkap Eko menambahkan.

DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY, disebutnya, terus berupaya menutup sebagian kekurangan anggaran melalui alokasi dana dari APBD. Namun, kondisi fiskal daerah juga tengah menghadapi tekanan.

Pada tahun 2026, Pemda DIY mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan sebesar Rp 52,56 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan. Dana tersebut didistribusikan kepada 438 kalurahan dan kelurahan di DIY sebagai upaya menjaga keberlanjutan program pemberdayaan. 

"KUA-PPAS menuju RAPBD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp753 miliar, ditambah lagi pemangkasan Dana Keistimewaan. Kondisi ini membuat kemampuan fiskal provinsi semakin terbatas," ungkap dia.

Kendati demikian, Eko menilai dukungan tersebut belum dapat sepenuhnya menutup dampak pengurangan dana desa dari pemerintah pusat. Karenanya, DPRD DIY menilai kebijakan itu belum menjadi solusi utama. Lembaga legislatif daerah ini tetap mendorong Pemerintah Pusat agar mengevaluasi kebijakan pengalihan dana desa supaya tidak menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.

"Program pusat silakan berjalan, tetapi sebaiknya tidak mengurangi dana desa," ujarnya.

Di sisi lain, DPRD DIY menilai pengelolaan dana desa di wilayahnya menunjukkan tren perbaikan dari tahun ke tahun. Dari aspek perencanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban, sistem pengawasan dinilai semakin kuat dan transparan. Dengan pengawasan berlapis yang melibatkan pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum, penggunaan dana desa di DIY disebut semakin tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

"Tidak mengurangi dana desa. Desa merupakan fondasi pembangunan ekonomi rakyat sekaligus pelayanan publik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement