Selasa 28 Apr 2026 17:40 WIB

Pemprov Jateng Batal Pajaki 20 Ribuan Kendaraan Listrik

Dalam SE Mendagri terbaru pemda diintruksikan membebaskan PKB kendaraan listrik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Mobil listrik (EV) Hyundai Ioniq 5.
Foto: REPUBLIKA/Israr Itah
Mobil listrik (EV) Hyundai Ioniq 5.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memastikan batal mengenakan pajak ke lebih dari 20 ribu kendaraan listrik di wilayahnya. Hal itu sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan, awalnya pihaknya sudah sempat mengkaji penerapan PKB untuk kendaraan elektrik. Hal itu menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diberlakukan per 1 April 2026. 

Baca Juga

Masrofi menjelaskan, menjelang pertengahan April 2026, kepala Bapenda seluruh Indonesia melakukan pertemuan di Bandung, Jawa Barat. Mereka membahas soal persentase PKB yang layak diterapkan untuk kendaraan elektrik. Pertemuan di Bandung juga dimaksudkan agar tidak terjadi disparitas atau kesenjangan PKB pada tiap-tiap daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement