
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Adisty Purinda Meygaratri (Mahasiswa Hukum Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta)
Informed consent merupakan salah satu pilar utama dalam praktik layanan kesehatan modern. Informed consent bukan sekadar prosedur administratif, melainkan perwujudan hak asasi pasien untuk menentukan tindakan medis terhadap dirinya sendiri. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini telah mendapatkan legitimasi kuat, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Secara normatif, hukum Indonesia telah menempatkan pasien sebagai subjek yang otonom. UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan setelah menerima dan memahami informasi secara lengkap. Ketentuan ini secara jelas mencerminkan konsep informed consent, yaitu persetujuan yang didasarkan pada pemahaman yang memadai.
Namun, jika melihat praktik di layanan kesehatan, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara norma hukum dan realitas. Informed consent sering kali masih diperlakukan sebagai formalitas sekadar tanda tangan pada lembar persetujuan tanpa proses komunikasi yang benar-benar memastikan pemahaman pasien. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi nilai hukum belum sepenuhnya berjalan secara substantif.
Secara akademik, informed consent dipahami sebagai dasar hubungan terapeutik antara dokter dan pasien yang menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki kontrol atas tubuhnya sendiri. Artinya, tanpa persetujuan yang sah, tindakan medis berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak pasien.
Selain itu, perkembangan regulasi terbaru juga menunjukkan adanya penekanan yang lebih kuat terhadap pentingnya informed consent. Kajian yuridis menyebutkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 mempertegas aspek: perlindungan hak pasien, kewajiban pemberian informasi, serta pentingnya dokumentasi persetujuan tindakan medis.
Meski demikian, tantangan implementasi tetap tidak bisa diabaikan. Faktor seperti keterbatasan waktu konsultasi, kompleksitas istilah medis, hingga rendahnya literasi kesehatan masyarakat sering menjadi hambatan utama. Bahkan, dalam banyak kasus, relasi dokter-pasien masih bersifat paternalistik, di mana pasien cenderung pasif dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tenaga medis.
Menurut pandangan saya, persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada budaya komunikasi dalam layanan kesehatan. Informed consent seharusnya dipahami sebagai proses dialog, bukan sekadar dokumen. Tanpa komunikasi yang efektif dan empatik, persetujuan yang diberikan pasien hanya akan bersifat semu.
Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif, antara lain penguatan kompetensi komunikasi tenaga kesehatan, peningkatan literasi hukum dan kesehatan masyarakat, dan pngawasan institusi layanan kesehatan terhadap pelaksanaan informed consent.
Pada akhirnya, informed consent bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga indikator kualitas layanan kesehatan. Ketika pasien benar-benar memahami dan terlibat dalam pengambilan keputusan, maka kepercayaan terhadap sistem kesehatan akan meningkat, dan potensi sengketa medis dapat diminimalkan.
Penting untuk mencatat bahwa penyimpangan praktik informed consent bukan hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung terhadap legalitas tindakan medis dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Maka dari itu, dibutuhkan intervensi sistemik berupa pelatihan hukum berkelanjutan, revisi SOP yang adaptif terhadap dinamika hukum, serta pembentukan unit pemantau etika medis di setiap layanan kesehatan.