REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Seorang pria berinisial RU (31 tahun) dibekuk Polres Grobogan, Jawa Tengah, setelah memperkosa lansia berinisial S (90 tahun). Peristiwa itu terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, pada 29 Juni 2026 lalu.
Kanitreskrim Polsek Grobogan Aiptu Rohmat Catur mengungkapkan, pelaku dan korban adalah sama-sama warga Desa Sumberjatipohon. Berdasarkan hasil penyidikan, RU memperkosa S karena terpengaruh minuman keras.
"Saat ditanya, alasannya pelaku mengaku habis minum miras. Tapi enggak mabuk, hanya dua sloki. Ya sebenarnya dia sudah umur 31, diduga mau menyalurkan hasrat, tapi enggak punya uang," kata Rohmat ketika diwawancara, Jumat (17/7/2026).
Rohmat menerangkan, RU memperkosa S di rumah korban. Malam itu S sendiri di rumah karena seluruh anggota keluarganya sedang melakukan takziah di lingkungan sekitar.
Menurut Rohmat, saat masuk ke rumah korban, RU sempat melakukan pengancaman. Hal itu karena S berusaha menolak apa yang hendak diperbuat RU padanya. Namun akhirnya RU tetap memperkosa S dengan disertai kekerasan.
Rekomendasi
-
Rabu , 12 Aug 2026, 23:26 WIB
Gus Yasin: Kuasai AI dan Sains, Jangan Tinggalkan Akhlak
-
-
Rabu , 12 Aug 2026, 22:19 WIB1.000 Penyandang Disabilitas Bacakan Proklamasi dengan Bahasa Isyarat, Pecahkan Rekor Muri
-
Rabu , 12 Aug 2026, 20:25 WIBAngka Partisipasi Kuliah DIY Tinggi Tapi Ada Gap Ekonomi
-
Rabu , 12 Aug 2026, 19:39 WIBMenkeu Purbaya: Desil 9-10 Gak Bisa Beli Pertalite, Harus Pakai Pertamax
-
Rabu , 12 Aug 2026, 18:06 WIBMasih Terpukul, Keluarga Almarhum Sutrimo tak Hadiri Proses Ekshumasi
-