REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- PT Samwon Busana Indonesia Jepara telah resmi menghentikan operasional bisnisnya pada 1 Agustus 2026. Perusahaan garmen tersebut tutup akibat terus merugi dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 685 pekerjanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengonfirmasi PT Samwon sudah resmi tak beroperasi. “Per 1 Agustus kemarin yang di Jepara sudah tidak operasional lagi, sudah tutup,” ungkapnya ketika diwawancara, Selasa (4/8/2026).
Menurut Zamroni, PT Samwon juga sudah menunaikan kewajibannya terhadap para pekerja mereka yang terimbas PHK. “Semua sudah diselesaikan tanggal 31 Juli (2026) kemarin sesuai dengan rencana awal. Totalnya ada 685 pekerja,” ucapnya.
Dia menerangkan, dalam pemenuhan hak pesangon para pekerja, PT Samwon memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Bilangan pengali yang dipakai untuk menentukan besaran pesangon adalah 0,5 (0,5 x lama masa kerja x upah per bulan).
Zamroni mengakui, PT Samwon, yang merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan, sempat meminta kepastian hukum terkait PHK. Hal itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Intinya mereka minta kepastian, kepastian hukumnya seperti apa sih di Indonesia? Kok beda-beda? Sehingga mereka sampai waktu akhir itu sebenarnya tidak ada penjelasan yang bisa mereka jadikan acuan. Jadi mereka tetap berpegang pada ketentuan PP Nomor 35,” ucap Zamroni.