REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-19 selama 2026 dengan menangkap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Prof. Akhmad Sodiq dan dua wakil rektor ditangkap KPK, Jumat (21/8/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. "Ada Rektor juga," kata Setyo, Jumat.
Selain Setyo juga mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo terjaring dalam OTT tersebut. Namun ketika ditanya apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko terjaring dalam OTT tersebut, dia mengaku belum mendapatkan update terbaru dari jajarannya.
"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).