REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Taufiq (Guru Besar UIN Walisongo Semarang; Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah)
Kabar dari Istana, Senin (28/9/2026), terasa seperti oase bagi jutaan keluarga Muslim yang bertahun-tahun menyisihkan rezeki demi bisa bersimpuh di depan Ka'bah. Usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah mengumumkan bahwa antrean haji yang semula 49 tahun, lalu menyusut menjadi 26 tahun, kini rata-rata tinggal 14 tahun. Tentu kabar ini patut disyukuri. Tetapi justru karena ia kabar gembira, ada baiknya kita menelaahnya dengan kepala dingin. Setelah antrean jadi 14 tahun, lalu apa?
Angka itu lahir dari apa yang dalam bahasa kebijakan disebut bersih-bersih data. Dari 5,7 juta nama dalam antrean, sekitar 400 ribu dinyatakan tidak valid, sebagian diduga milik calon jemaah yang telah wafat, sebagian lagi data ganda. Wamenhaj sendiri menaksir dana setoran awal yang terkait mencapai Rp 10 triliun. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang berwenang mengelola setoran awal beserta hasil investasinya, memastikan dana itu masih utuh.
Sayangnya, kepastian semacam itu belum menjawab pertanyaan publik. Berapa sebenarnya yang wafat, dan berapa yang sekadar tercatat ganda? Di rekening mana dana itu tersimpan, dan ke mana nilai manfaatnya mengalir selama ini? Bagaimana ahli waris diberi tahu, dan berapa lama mereka menunggu pengembalian setoran atau pelimpahan porsi? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan kecurigaan, melainkan hak jemaah atas amanah yang mereka titipkan.
Perlu dicatat pula, angka 14 tahun itu adalah rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini, bukan perkiraan bagi mereka yang baru mendaftar pekan ini. Bila perbedaan itu tidak dijelaskan dengan terang, kabar gembira bisa berubah menjadi harapan palsu. Kabarnya, Presiden juga telah memerintahkan audit forensik keuangan haji. Jika benar demikian, momentum ini semestinya dipakai untuk membuka data antrean dan dana setoran secara berkala, per provinsi, dan dapat diakses siapa pun.
Istitha'ah Institusional
Musim haji 2026, yang pertama di bawah Kemenhaj, sesungguhnya meninggalkan catatan baik. Angka jemaah wafat turun hampir separuh, dan indeks kepuasan jemaah versi Badan Pusat Statistik mencapai 83,28. Namun catatannya juga menggemaskan, karena cerita lama terulang kembali. Kamar hotel tidak sesuai kapasitas, fasilitas rusak, jemaah terpisah dari keluarganya, dan tenda Mina berjejal. Menteri Haji dan Umrah bahkan mengaku 'jauh dari puas' dengan pelaksanaan di Mina.
Bila kita renungkan sejenak, persoalan-persoalan itu mengajak kita membaca ulang konsep istiṭā'ah sebagaimana diajarkan kitab-kitab tafsir yang akrab di pesantren. Ketika menafsirkan QS Āli 'Imrān [3]: 97, "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana", Tafsīr al-Jalālain mengaitkan frasa istaṭā'a ilaihi sabīlā dengan hadis riwayat al-Hakim tentang bekal dan kendaraan (az-zād war-rāḥilah). Smanyaikh Ahmad aṣ-Ṣāwī dalam Ḥāsyiyah-nya atas al-Jalālain memperluas makna itu, yakni mampu sampai tanpa kesulitan berat, dengan jiwa dan harta yang aman. Adapun Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsīr Marāḥ Labīd menegaskan bahwa istiṭā'ah mencakup kecukupan bekal, keamanan perjalanan, serta nafkah keluarga yang ditinggalkan hingga jemaah kembali (wujūd az-zād war-rāḥilah wan-nafaqah lil-'iyāl ilar-rujū').
Menariknya, hari ini 'kendaraan' dan 'keamanan jalan' itu tidak lagi sepenuhnya berada di tangan jemaah. Semuanya ditentukan oleh kuota, visa, kontrak syarikah, maskapai, hingga petak tenda di Arafah dan Mina. Artinya, sebagian beban istiṭā'ah telah berpindah ke pundak negara, dan itulah yang saya sebut istiṭā'ah institusional. QS al-Baqarah [2]: 197 menguatkannya dengan perintah wa tazawwadū, berbekallah.
Menurut Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, ayat ini turun berkenaan dengan sebagian penduduk Yaman yang berhaji tanpa bekal sehingga menjadi beban orang lain. Pesannya bagi negara sebenarnya jelas, jangan memberangkatkan jemaah tanpa bekal sistem yang kuat dan teruji. Bekal itu mesti disiapkan matang sejak sekarang, bukan ketika kloter pertama mendarat di Madinah, apalagi setelah masalah datang.
Full-Speed yang Terukur
Arab Saudi telah menetapkan lini masa haji 2027 secara disiplin, tanpa dispensasi. Konsekuensinya, pemerintah harus bergerak cepat sekaligus terukur. Perjanjian pengaturan urusan haji dan kontrak maskapai mesti rampung 8 November 2026, sementara kontrak paket layanan melalui Nusuk Masar paling lambat 23 Januari 2027. Uang muka Rp 4 triliun yang diajukan Kemenhaj untuk mengamankan posisi tenda patut didukung, asalkan pengawasannya terbuka. Ada baiknya Kemenhaj merilis dasbor kesiapan secara berkala, agar publik tahu kontrak mana yang sudah diteken, mana yang belum, dan apa isi pokok masing-masing kesepakatan.
Hal yang sama berlaku untuk biaya. Usulan BPIH 2027 rata-rata Rp 107,34 juta, atau naik sekitar Rp 19,9 juta, dengan porsi jemaah 40 persen dan nilai manfaat 60 persen. Presiden kemudian menyarankan komposisi sekitar 52 banding 48 agar tidak memberatkan calon jemaah. Kepastian angka ini jangan sampai terlambat, sebab musim lalu pelunasan tahap kedua hanya sepekan dan tahap ketiga tiga hari. Perlu diingat pula, nilai manfaat bersumber dari dana jutaan jemaah yang masih antre, sehingga setiap rupiahnya adalah amanah lintas generasi.
Istiṭā'ah kesehatan pun harus dituntaskan di hulu. Pemeriksaan mestinya selesai sebelum pelunasan, hasil pemeriksaan puskesmas diaudit secara acak, dan jemaah yang tertunda keberangkatannya diberi kepastian soal porsi, dana, serta pilihan badal. Begitu pula data penempatan, yang harus dikunci lebih awal. Kasus jemaah yang terpisah dari pasangan dan pendampingnya pada 2026 bermula dari data yang tidak sinkron. Karena itu, sebelum batas input data 28 Januari 2027, data mahram, pendamping lansia, dan kloter sudah harus menyatu dengan kontrak hotel. Manasik juga perlu memuat skenario pergerakan Armuzna, termasuk murūr dan tanāzul, supaya jemaah tidak gamang di lapangan.
Pada akhirnya, semua bekal itu bermuara pada petugas. Mulai 2027, seluruh PPIH, termasuk petugas daerah, wajib mengikuti diklat terpusat selama sebulan. Ini langkah maju, sebab evaluasi musim lalu memperlihatkan jurang yang cukup lebar antara petugas yang terlatih dan petugas daerah yang masih bekerja dengan pola lama. Sayangnya, jumlah petugas kabarnya tidak ditambah, padahal jemaah lansia dan berisiko tinggi masih dominan. Rasio petugas per sektor, terutama di Armuzna, perlu dihitung ulang, dan kinerja mereka dievaluasi secara terbuka. Al-Qur'an sudah memberi ukurannya dalam QS al-Qaṣaṣ [28]: 26, al-qawiyy al-amīn, yang kuat dan dapat dipercaya.
Tak kalah penting, rantai layanan haji sangat panjang dan melibatkan banyak pihak, dari Kemenhaj, Kementerian Haji Saudi, syarikah, maskapai, petugas kloter, hingga keluarga di tanah air. Apalabila antar mereka ada problem komunikasi, jemaahlah yang menanggung akibatnya. Di sinilah dibutuhkan satu pusat komando data yang efektif, satu kanal informasi resmi, dan protokol keluhan dengan batas waktu respons yang jelas.
Jadi, setelah antrean berubah menjadi 14 tahun, lalu apa? Jawabannya bukan pada angka, melainkan pada persiapan matang dan terukur. Kontrak mesti tuntas sebelum tenggat Pemerintah Arab Saudi, jemaah berangkat dalam keadaan sehat dengan data dan dana yang transparan, dan petugas yang terlatih bekerja dalam satu pintu komunikasi. Sebab pada akhirnya, sebagaimana diingatkan QS al-Ḥajj [22]: 27, panggilan haji adalah panggilan Allah, sedangkan mempersiapkan pelaksanaan yang nyaman, teratur dan pemenuhan syarat rukun, wajib serta sunnah haji bagi para tamu-Nya adalah amanah negara yang mesti diwujudkan dengan penuh tanggung-jawab. Wallāhu a'lam.