Senin 14 Nov 2022 19:27 WIB

Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Laporan ke Polres Malang

Eka Wulandari mengaku ingin sekali agar kasus tragedi Kanjuruhan bisa berjalan tuntas

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Unjuk rasa yang diikuti ribuan Aremania tersebut menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menangkap serta mengadili seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/H. Prabowo
Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Unjuk rasa yang diikuti ribuan Aremania tersebut menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menangkap serta mengadili seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang, Senin(14/11/2022). Pembuatan laporan ini didampingi langsung oleh tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat.

Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, ada tiga anggota keluarga dari empat korban tragedi Kanjuruhan yang mengajukan laporan pada kali ini. "Jadi ada dari yang suami dari korban, kakak kandung dari korban, dan anak sekaligus kakak dari korban," kata Djoko kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Menurut Djoko, pengajuan laporan ini masih berhubungan dengan tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Di samping itu, para pelapor juga menuntut agar Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Kapolres Malang yang ketika kejadian menjabat posisi tersebut bisa dituntut pidana serupa. Bahkan, pihaknya berharap aparat yang melakukan penembakan di Stadion Kanjuruhan bisa diadili sebagaimana mestinya. 

"Itu goal-nya. Urusan nanti bagaimana perkembangan harus di pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Tentunya  kita juga memasukan pasal 55 dan 56. Jadi pasal 55 dan 56 itu terkait siapa saja yang turut serta dan berkontribusi sehingga persoalan ini (tragedi Kanjuruhan) terjadi dan menimbulkan korban 135 (orang meninggal dunia)," jelasnya.

Ada pun status pengajuan laporan, kata Djoko, kepolisian belum bisa memutuskan. Pasalnya, proses pelaporan belum selesai sepenuhnya hingga saat ini. Proses pelaporan yang dilakukan pada Senin (14/11/2022) hanya berhubungan dengan masalah administrasi seperti surat kematian dan sebagainya.

Selanjutnya, proses pengajuan laporan akan dilanjutkan pada Selasa (15/11/2022). Dia berharap pengajuan laporan ini bisa diterima dengan baik oleh aparat kepolisian. Dengan demikian, keadilan bisa diterima baik oleh para keluarga korban nantinya.

"Besok harapan kami tidak terlalu lama, karena kita bawa tiga pelapor ini juga makan waktu yang panjang," kata dia menambahkan.

Sementara itu, istri korban tragedi Kanjuruhan, Eka Wulandari mengaku ingin sekali agar kasus tragedi Kanjuruhan bisa berjalan tuntas. Namun dia tak menampik masih harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sebab itu, dia berusaha untuk menjalani mekanisme tersebut dengan sebaik mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement