Rabu 01 Feb 2023 06:10 WIB

Tak Terdaftar KMS, Warga Yogya Khawatir tak Bisa Akses Sekolah Negeri

Warga yang bukan pemegang KMS tidak bisa lagi mendaftar ke sekolah negeri pada 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga bersama Relawan Perjuangan Demokrasi Kota Yogyakarta memasuki ruang audiensi tentang KMS dan DTKS di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (31/1/2023). Warga berunjuk rasa dan beraudensi dengan DPRD Kota Yogyakarta karena tidak terdata di daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023. Padahal mereka itu penerima kartu menuju sejahtera (KMS) 2022. DTKS merupakan data acuan dalan program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diajukan oleh kabupaten/ kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga bersama Relawan Perjuangan Demokrasi Kota Yogyakarta memasuki ruang audiensi tentang KMS dan DTKS di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (31/1/2023). Warga berunjuk rasa dan beraudensi dengan DPRD Kota Yogyakarta karena tidak terdata di daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023. Padahal mereka itu penerima kartu menuju sejahtera (KMS) 2022. DTKS merupakan data acuan dalan program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diajukan oleh kabupaten/ kota.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga Kota Yogyakarta yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima program Kartu Menuju Sejahtera (KMS) khawatir tidak bisa mengakses sekolah negeri. Puluhan warga miskin yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima jaminan perlindungan sosial itu pun mengadu dengan mendatangi DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (31/1/2023).

Salah satu perwakilan warga, Yogi Prasetyo mengatakan, warga yang bukan pemegang KMS tidak bisa lagi mendaftar ke sekolah negeri pada 2023.

Hal ini dikarenakan syarat pada jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Yogyakarta mengacu pada KMS, tidak pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kalau tahun kemarin kan beda, yang non KMS bisa urus Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dan Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Sekarang tidak bisa, semua dasarnya harus KMS," kata Yogi.

Yogi menyebut, warga yang masuk dalam data DTKS seharusnya mendapatkan afirmasi untuk mengakses sekolah negeri. Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta dapat menampung warga non KMS untuk mengakses sekolah negeri.

"Harapannya ketika nanti jalur afirmasi ke sekolah negeri ini bisa menggunakan jalur DTKS dan bukan KMS, karena KMS itu kan program (pemerintah) Kota (Yogyakarta) dan DTKS itu dari Kemensos. Harusnya lebih tinggi Kemensos dari pada dinsos (dinas sosial)," ujar Yogi.

Sub Koordinator Substansi Data dan Informasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Agus Budi mengatakan, penetapan KMS dilakukan tiap tahun. Proses pendataan warga yang masuk sebagai penerima KMS, katanya, dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan ditetapkan di tingkat kota.

"KMS itu satu tahun, jadi kita tidak bisa menambah. Tapi kalau dirasa itu tidak tepat sasaran, kita bisa mencabutnya setelah ada bukti kuat," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, proses pendataan KMS sudah tepat sasaran mengingat dilakukan dengan tepat dan mendetail oleh petugas di lapangan. Terlebih, katanya, proses pendataan itu melibatkan berbagai pihak tidak hanya warga, tapi juga pengurus RT dan RW untuk verifikasi dan validasi data.

Terkait dengan akses pendidikan, Agus menyebut bahwa Pemkot Yogyakarta juga memiliki program di bidang pendidikan berupa bantuan tunggakan pendidikan.

"Kalau dia tidak dapat KMS harus bayar pendidikan mahal, rata-rata ya banyak yang tanda kutip warga ini juga nakal. Dia tidak bayar dulu, sehingga nanti ada tunggakan, baru ketika dia mau naik kelas baru ajukan bantuan biaya tunggakan," ujar Agus.

Pihaknya sendiri mencatat ada sebanyak 146.789 orang yang masuk ke dalam DTKS, yang mana terdiri dari 55.019 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, yang terdaftar sebagai penerima KMS di 2022 mencapai 48.797 orang dan 15.810 KK.

"Di 2023 yang masuk ke dalam KMS ada 49.121 jiwa dan 17.451 KK," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Suryani mengatakan, warga yang tidak terdaftar dalam KMS bisa mengakses bantuan pendidikan. Termasuk warga yang bersekolah di sekolah swasta, juga dapat mengakses bantuan pendidikan, seperti bantuan tunggakan pendidikan.

"Nilainya cukup besar, tidak perlu khawatir," kata Suryani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement