REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas gabungan TNI/Polri masih menemukan tempat hiburan di Kota Semarang yang buka melebihi jam operasional yang ditentukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan bahwa razia gabungan selama dua malam berturut-turut pada Kamis (25/2) hingga Jumat (26/2).
"Mengacu pada peraturan wali kota, tentang hiburan malam harus tutup pukul 23.00 WIB," kata Agung.
Namun, lanjut dia, sejumlah tempat hiburan didapati tutup melebih jam yang sudah ditentukan. Razia, kata dia, dilakukan pula sebagai upaya pencegahan peredaran narkotika pada masa pandemi Covid-19.
Ia memastikan pelaksanaan razia memenuhi protokol kesehatan. Terhadap tempat hiburan yang tutup melebih waktu yang ditentukan, kata dia, telah diperingatkan dan diimbau untuk segera tutup.
Selain personel Direktorat Narkoba Polda Jateng, petugas yang terlibat dalam razia tersebut antara lain berasal dari Direktorat Sabhara, bidang profesi dan pengamanan, serta Pomdam IV Diponegoro.