REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang sitaan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 4.057 gram. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Monang Sidabukke mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut disita dari tiga tersangka dalam dua kasus berbeda.
Tersangka pertama adalah TRS. TRS ditangkap petugas BNNP Jatim sesaat setelah mengambil paket di halaman kantor Paket J&T Express di Jalan Arjuno nomor 86, Sawahan, Surabaya. Paket yang dibawanya tersebut berisi kiriman ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja total berat 1.737 gram yang dibungkus dalam kardus warna coklat," kata Monang di Surabaya, Selasa (9/3).
Paket Kardus yang diterima TRS dikirim atas nama AEP yang beralamat di Tebing Tinggi, dengan penerima DDP yang beralamat di Jalan Maspati, Bubutan, Surabaya. TRS mengaku disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.
Barang bukti lainnya disita dari tersangka AM dan MC. Tersangka AM ditangkap di kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton, Ciyra Harmoni, Sidoarjo. Dari tersangka AM petugas mengamankan paketan berisi dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.
Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelumnya dihubungi melalui whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp.100 ribu setiap pengambilan.
Adapun tersangka MC ditangkap di pinggir jalan dekat kantor expedisi Ninja Expres di lokasi yang sama, saat sedang menunggu tersangka AM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Dusun Mijen, Desa Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo.
"Petugas BNNP Jatim kembali menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya. Ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram, dan 28 gram," ujar Monang.
Selain memusnahkan narkotika jenis ganja, BNNP Jatim juga memusnahkan barang bukti berupa 212 butir pil ekstasi. Penyekundupan pil ekstasi tersebut digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Kantor Pos Juanda, Sidoarjo.