REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPC Partai Demokrat Kota Malang tetap menyatakan solid dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Para pimpinan DPC dan kader terus mendukung AHY sebagai ketua umum (ketum) Partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil kongres di Jakarta, 15 Maret 2020.
Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Kota Malang, Achmad Anang Fathoni menilai, pertemuan yang berlangsung di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) bukanlah kongres luar biasa (KLB). Menurut dia, KLB bisa dilaksanakan dengan beberapa persyaratan sesuai Pasal 83 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
"Yang kemarin di Deli Serdang sama sekali tidak ada syarat yang dipenuhi," Kata Anang kepada Republika di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9/3).
Anang menyatakan, DPC Partai Demokrat selalu intens berkoordinasi dengan para kader terkait polemik kepemimpinan antara AHY dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dia tak menampik, pilihan kepemimpinan partai ada pada pribadi masing-masing kader. Namun DPC Partai Demokrat memiliki aturan yang harus ditaati oleh semua kader.
DPC Partai Demokrat, kata dia, tak segan memberikan hukuman terhadap kader yang melanggar aturan. Hal itu terutama apabila ditemukan kader partai yang membelot kepada kepemimpinan Moeldoko. "Sanksi khusus, spesial," kata Anang saat ditanyai jenis hukuman yang akan diberikan untuk kader yang membelot dari kepemimpinan AHY.
Kepala KSP Moeldoko akhirnya ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam KLB, Jumat (5/3), yang digelar kader pecatan. Kubu AHY menuding KLB yang menjadikan Moeldoko sebagai ketum ilegal, karena tak sesuai AD/ART partai.