REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Polres Batu telah memeriksa 31 saksi dalam kasus kematian dua mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) di Coban Rais, Kota Batu. Para saksi ini terdiri atas sejumlah panitia dengan masing-masing tugasnya dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) UKM Pencak Silat Pagar Nusa.
Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo menegaskan, aparat membutuhkan waktu untuk memecahkan kasus Diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa. Saat ini proses penyelidikan tetap berjalan sehingga polisi belum memutuskan adanya unsur pidana. "Lagi proses, sedang kita dalami dari masing-masing saksi," jelasnya kepada wartawan di Kota Batu, Selasa (9/3).
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menyatakan, aparat sudah melakukan pengamanan terhadap dokumen yang ada selama proses pembaiatan UKM berlangsung. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui adanya kelalaian atau unsur tindak pidana di kegiatan tersebut. Aparat juga akan mendalami SOP pembaiatan karena kegiatan ini termasuk agenda tahunan.
"Yang kebetulan pada tahun ini berada pada masa pandemi sehingga tidak diizinkan oleh kampus tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PC Pagar Nusa Kota Batu, Musyrifin mengaku, tidak menerima koordinasi sama sekali dari penyelenggara Diklat Pencak Silat UIN Maliki. Panitia tidak pernah berkirim pesan lewat media sosial, bahkan tak pernah datang langsung. Oleh sebab itu, kepengurusannya tidak bisa bertanggung jawab, atau memberikan keterangan secara pasti bagaimana kegiatan tersebut berlangsung.
"Tahu-tahu kami dihubungi oleh Polres Batu, kalau ada kejadian seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Polres Batu menerima laporan meninggalnya dua mahasiswa UIN Maliki pada Ahad (7/3). Laporan tersebut menyebutkan, dua mahasiswa meninggal saat mengikuti kegiatan diklat yang diselenggarakan UKM. Adapun kegiatan yang diikuti 41 orang ini diselenggarakan sejak Jumat (5/3) sampai Ahad (7/3).