REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kejaksaan Negeri Purbalingga saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di kantor Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga. Dugaan korupsi yang diselidiki menyangkut masalah penggunaan dana operasional, pengadaan barang dan dana-dana lain yang sumber keuangannya berasal dari APBD.
"Kami sudah mengeluarkan surat perintah untuk dimulainya penyidikan dalam kasus ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Syaifudin, Jumat (12/3). Laporan disampaikan melalui aplikasi layanan pengaduan masyarakat Kejari Purbalingga.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kejari melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Dalam penyelidikan tersebut, diketahui ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya sebesar Rp 334 juta. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut merupakan dana berasal dari APBD tahun 2017 hingga 2020.
"Pengelolaan keuangan di kantor kecamatan tersebut, diketahui tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengelola. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban yang dimiliki banyak yang dalam bentuk rekayasa atau fiktif," katanya.
Terkait temuan awal tersebut, Kajari menilai perlu dilakukan penyidikan untuk memperdalam pemeriksaan kasusnya. Dengan status penyidikan, kita akan melakukan tahapan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan penggeledahan. "Dari hasil penyidikan, nantinya bisa diketahui nilai kerugian negara secara keseluruhan," katanya.