Senin 15 Mar 2021 00:05 WIB

Polisi Amankan 12 Kendaraan Balap Liar

Satu kendaraan roda dua milik pelaku balap liar tertinggal di lokasi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polresta Malang Kota (Makota) melakukan Patroli Blue Light di sejunlah titik Kota Malang.
Foto: Humas Polresta Makota
Polresta Malang Kota (Makota) melakukan Patroli Blue Light di sejunlah titik Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 12 kendaraan  kendaraan bermotor diamankan oleh Polresta Malang Kota (Makota). Pengamanan ini dilakukan dalam Patroli Blue Light yang dilaksanakan pada Sabtu (13/3) malam.

Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Ramadhan Nasution, menjelaskan, terdapat satu kendaraan roda dua milik pelaku balap liar tertinggal di lokasi. "Pemilik melarikan diri saat melihat petugas kepolisian dari Polresta maupun Polsek tiba di lokasi," kata pria disapa Rama ini di Kota Malang, Ahad (14/3).

Dengan adanya temuan tersebut, Rama menegaskan, polisi akan tetap melakukan patroli di sejumlah lokasi. Hal ini terutama di tempat yang sering terjadi balap liar dan rawan curanmor. Lokasi balap liar biasanya terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Ijen Besar, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Ciliwung dan Jalan Raden Intan.

Jika ditemukan balap liar, aparat akan mengamankan kendaraan yang tidak sesuai standar. Para pemilik motor akan mendapatkan edukasi melalui dikmas lantas. Selanjutnya, juga akan panggil orang tua yang bersangkutan supaya bisa lebih memahami persoalannya.

Rama juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan dan memberikan pengawasan yang baik terhadap anaknya. Anak-anak diharapkan supaya tidak lagi melakukan balap liar. Sebab, kegiatan ini dapat membahayakan dan mengganggu masyarakat lainnya.

Orang tua juga diminta untuk tidak mengizinkan anaknya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian juga melarang anak mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan standar.  "Sebab hal tersebut dapat membahayakan anak maupun pengendara lainnya," katanya.

Rama tak menampik, selama ini banyak orang tua yang kewalahan memberitahu anak-anaknya. Oleh sebab itu, aparat memanggil orang tua untuk memperoleh pemahaman. Mereka diharapkan bisa membantu mengembalikan kendaraan sesuai standar.

Sesuai imbauan Kapolresta Makota, warga diminta agar tidak segan memberikan informasi kepada petugas. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jogo Malang. "Dan pastinya akan segera ditindak lanjuti oleh anggota Polresta Malang Kota," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement