REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan 41 orang tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang dalam pengungkapan kasus selama Januari sampai Maret 2021.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan dalam kasus peredaran narkotik dan obat terlarang di Kota Kediri ada 30 kasus yang terdiri 21 kasus narkotika dan sembilan lainnya kasus obat keras.
"Sasaran pembeli dikhususkan untuk masyarakat Kediri dari kalangan pelajar ada juga, umum wiraswasta," kata Eko.
Ia mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini kasus peredaran narkotika ada peningkatan. Namun, Polres Kediri Kota selalu berupaya keras tidak ada henti-hentinya untuk memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak ada henti-hentinya memberantas narkotika, pokoknya komitmen kami tidak ada peredaran narkotika di Kediri. Untuk saat ini, tidak ada yang dari pelajar," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 40,33 gram sabu-sabu serta 77,73 gram ganja. Selain itu, ada sebanyak 82.592 butir pil dobel l dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.
Dari 41 orang tersebut, 30 orang tersangka kasus narkotika sedangkan sisanya 11 orang kasus obat keras. Para tersangka yang ditahan tersebut rata-rata perannya sebagai pengedar narkotika dan obat keras.
Untuk modus operandinya, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan."Itu modusnya mereka menggunakan salah satunya faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup," kata dia.
Mereka yang diamankan itu ada yang perempuan dan laki-laki. Namun, mereka ditempatkan di lokasi yang terpisah yakni sel penjara untuk laki-laki dan perempuan.