Kamis 18 Mar 2021 18:45 WIB

Polres Cilacap Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil

Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satreskrim Polres Cilacap, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan. Tersangka pembunuh diketahui berinisial SA alias Imin (38), yang sebenarnya masih saudara sepupu korban.

''Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban karena diminta pertanggungjawaban,'' jelas Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Kamis (18/3).

Kasus pembunuhan perempuan berinisial DA (28), warga Desa Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap ini, terjadi pada Selasa (16/3) dinihari. Jenazah korban baru ditemukan warga pada Selasa pagi, saat warga mulai beraktivitas. Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan sekitar areal persawahan Desa Adiraja Kulon Kecamatan Adipala.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap, berjaket dan mengenakan jilbab. Saat itu, pada tubuh korban tidak ditemukan kartu identitas apa pun. Pihak kepolisian juga belum berani memberikan kepastian mengenai penyebab kematian korban, sehingga jenazah korban dibawa ke RSUD Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan di RS inilah, diketahui bahwa korban sedang hamil sekitar 7 bulan, dan pada bagian leher terdapat lebam biru yang diduga bekas cekikan. Lebih dari itu, pihak kepolisian juga mendapat informasi bahwa korban merupakan warga Desa Ketanggung Kecamatan Sampang berinisial DA. ''Berbekal data tersebut, kami mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut,'' jelas Kapolres.

Dari penyelidikan itulah, akhirnya diketahui bahwa DA menjadi korban pembunuhan SA alias Imin (38), yang sebenarnya masih saudara sepupu korban. ''Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara yang mengakibatkan korban hamil tujuh bulan,' katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah menjalin hubungan selama satu tahun. ''Tersangka bingung saat diminta pertanggungjawaban karena sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Sedangkan korban diketahui juga merupakan seorang janda dengan dua orang anak,'' katanya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan. ''Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement