Selasa 30 Mar 2021 10:40 WIB

Pelaku Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Jadi Tersangka

Barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas dilindungi akan dititipkan ke BKSDA.

Burung Bayan (Eclectus Roratus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Burung Bayan (Eclectus Roratus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo menjadi tersangka.

"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur di Solo, Senin (29/3).

Barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, kata Muhammad Nur, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK.

Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Surakarta. Hasil penyidikan nanti, kata dia, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.

"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya.

Terkait dengan tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut, dia mengatakan tim penyidik Gakkum KLHK hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Ia mengatakan tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.

Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Satwa yang diamankan petugas, antara lain burung kasuari 1 ekor, kakatua raja 1 ekor, kakatua jambul oranye 8 ekor, merak hijau 2 ekor, bayan 3 ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. "Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement