Kamis 01 Apr 2021 08:46 WIB

Karantina Pemudik, DIY Masih Tunggu Regulasi dari Pusat

DIY menerapkan kebijakan karantina bagi pemudik pada Ramadhan 2020 lalu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memastikan apakah akan mengarantina pemudik atau tidak. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi terkait mudik dari pemerintah pusat.

"Terkait dengan kebijakan kita di bulan puasa dan di mudik, tentu kita akan menunggu dulu regulasi dari pemerintah pusat," ata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

DIY sendiri sebelumnya sudah menerapkan kebijakan karantina bagi pemudik di Ramadhan 2020 lalu. Karantina diwajibkan bagi pemudik yang masuk ke DIY selama 14 hari.

Menurut Aji, pihaknya tetap akan membuat regulasi terkait hal tersebut jika nantinya tidak ada regulasi dari pusat.  Regulasi yang dimaksud, katanya, dimungkinkan untuk adanya pembatasan-pembatasan terkait dengan tradisi mudik. 

"Jadi kita ingin menjaga supaya kasus konfirmasi yang sudah mulai menurun ini tetap kita terus turun. Jangan sampai kita lengah, baik itu masyarakatnya sendiri maupun kita ini tidak boleh lengah," ujarnya.

Begitu pun dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tentunya juga diatur untuk lebih diperketat hingga tingkat RT/RW.  Hal tersebut dilakukan agar kasus terkonfirmasi positif di DIY tidak melonjak naik seperti usai libur Natal dan Tahun Baru lalu.

"Kalau nanti sudah ada regulasinya, akan kita teruskan ke tingkat daerah di kabupaten/kota (agar segera ditindaklanjuti)," jelas Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement