Kamis 01 Apr 2021 21:23 WIB

Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB

Tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.

Rachmad mejelaskan, karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi tiga bulan.

“Karena ini berkaitan dengan Covid-19, tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994–2021,” kata Rachmad di Surabaya, Kamis (1/4).

Rachmad mengaku, pohaknya terus menyebarluaskan informasi serta sosialisasi program pembebasan denda. Bahkan, kata dia, ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.

"Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” ujarnya.

Rachmad menghitung, data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994–2021 mencapai Rp 1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1.3 miliar. “Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen,” kata dia.

Ia berharap, program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

“Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut Hari Pahlawan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement