Selasa 06 Apr 2021 08:02 WIB

DIY Minta Penerbitan Aturan Rinci PPKM Mikro Selama Ramadhan

Selama paskah, terdapat kepadatan di beberapa ruas jalan di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Spanduk iimbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 dan pendatang terpasang di pintu masuk kampung di Yogyakarta, Ahad (21/2). Pemerintah Daerah Yogyakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret mendatang. Menurut Satgas Covid-19 Yogyakarta, sejak pemberlakuan PPKM mikro di Yogyakarta kasus Covid-19 turun signifikan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk iimbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 dan pendatang terpasang di pintu masuk kampung di Yogyakarta, Ahad (21/2). Pemerintah Daerah Yogyakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret mendatang. Menurut Satgas Covid-19 Yogyakarta, sejak pemberlakuan PPKM mikro di Yogyakarta kasus Covid-19 turun signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang pada 6-19 April 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan rinci pelaksanaan PPKM mikro ini selama bulan Ramadhan.

Begitu pun dengan aturan terkait masa mudik dan aturan di Hari Raya Idul Fitri 2021 yang diminta untuk dirincikan kepada pemda yang menerapkan PPKM. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, hal ini diminta dikarenakan adanya kepadatan di beberapa ruas jalan di DIY berdasarkan hasil pengamatan saat libur Paskah.

"Tidak hanya DIY, tapi provinsi lain juga mengeluhkan hal yang sama. Sulit memang," kata Sultan di Yogyakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan rinci tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemda untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Ramadhan, masa mudik dan Idul Fitri. Sehingga, risiko penyebaran Covid-19 selama masa tersebut dapat ditekan.

Sultan juga berharap adanya sinergi antar provinsi terkait pembatasan mobilitas masyarakat. Terutama provinsi yang berbatasan langsung dengan DIY.

"Saya berharap ada sinergitas antar provinsi yang berbatasan dengan DIY untuk penapisan pelaku perjalanan selama masa liburan," ujar Sultan.

Selain itu, Pemda DIY juga sudah memastikan tetap dilakukannya vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan. Pelaksanaan vaksinasi di masa Ramadhan ini dilakukan sebagai percepatan dalam program vaksinasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, sasaran penerima vaksinasi di Ramadhan tentu tidak sebanyak di luar Bulan Ramadhan. Suntikan vaksin pun juga hanya dilakukan pagi hari.

Hal ini, katanya, agar menghindari terjadinya hipoglikemia atau kurangnya kadar gula darah pada manusia. "Kalau pelaksanaannya malam hari, ya habis buka puasa, kasihan pasien dan nakesnya. Kami optimis masih tetap jalan (vaksinasi)," kata Pembayun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement