Rabu 07 Apr 2021 12:47 WIB

Polres Surabaya Bantah Hilangkan Barang Bukti Sabu 11 Kg

Barang bukti tersebut didapat dari jaringan peredaran gelap narkotika

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo membantah pihaknya menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram, seperti yang disebutkan Indonesian Police Watch (IPW). Heru mengaku, barang bukti tersebut bukan hilang, melainkan dimusnahkan pada 26 Oktober 2020.

"Barang bukti tersebut kita musnahkan tepatnya pada 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya. Tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan. Ada semuanya berita acaranya," kata Heru di Surabaya, Rabu (7/4).

Heru menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari jaringan peredaran gelap narkotika, yang mulanya diungkap di Semarang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kilogram narkotika jenis sabu. Kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan di gudang di wilayah Surabaya, tepatnya di salah satu apartemen.

"Barang buktinya kurang lebih untuk sabu 23 kilogram, kemudian ekstasi kurang lebih 20 ribu butir," ujar Heru.

Selanjutnya, kata Heru, pihaknya kembali melakukan monitoring, masih dalam rangka peegembangan. Sehingga sepekan setelah pengungkapan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka. Yakni AH dengan barang bukti 10 kilogram sabu, tersangka RR dengan barang bukti 10 kilogram sabu, dan MNC dsngan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Dua tersangka terpaka kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, yang mengakibatkan kedua tersangka meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ujar Heru.

Setelah itu, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian lab di laboratorium forensik Polda Jatim, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metafetamin atau narkotika jenis sabu. Setelah itu barulah dilakukan pemusnahan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu di Surabaya. Hilangnya barang bukti sabu seberat 11 kilohram itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan, di Pengadilan Negeri Surabaya.

"IPW melihat kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement