REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan dan menyebarkan panduan ibadah Ramadhan 2021 sebagai tindaklanjutdari Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Surat edaran tersebut berisi izin pelaksanaan ibadah di masjiddengan batasan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami telah menarima surat edaran tersebut. Kemudian kami tidaklanjuti dengan memublikasikan panduan ibadah tersebut ke seluruh masjid di Gunung Kidul," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi di Gunung Kidul, Rabu (7/4).
Ia mengatakan panduan ibadah tersebut lebih konkret ketimbang tahun sebelumnya. Pedoman yang disampaikan dari Kementerian Agama lebih terperinci, selain terkait protokol kesehatan dasar.Untuk masjid, katanya, diminta membatasi jumlah jamaah sebanyak 50 persen dari kapasitas total. Pengurus masjid juga diminta menunjuk petugas yang memantau kedisiplinan protokol kesehatan dari jamaah yang hadir.
Selanjutnya, Shalat Tarawih dan shalat lima Waktu, jamaah diwajibkan membawa sajadah dan mukena sendiri. Masker, sterilisasi, cuci tangan dan menjaga jarak juga diwajibkan. "Pedoman ibadah juga memberikan petunjuk bahwa ceramah Ramadhan dibatasi durasinya maksimal selama 15 menit. Jamaah juga dianjurkan melaksanakan sahur dan buka puasa bersama keluarga inti di rumah masing-masing," katanya.
Arif mengimbau seluruh jamaah mengikuti pedoman tersebut. Pihaknya ingin menjamin kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran ibadah Ramadhan. "Kami mengimbau masyarakat mematuhi pedoman pelaksanaan ibadah ini supaya tidak menimbulkan klaster ibadah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta menyatakan akan mengikuti sepenuhnya anjuran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI demi kelancaran ibadah. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap wajib menerapkan protokol kesehatandemi keamanan selama beribadah," katanya.