REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 22 ribu senjata api yang dimiliki warga sipil di pronvinsi ini.
"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djati Wiyoto Abadi di Semarang, Sabtu (10/4).
Menurut dia, pemilik senjata api diwajibkan untuk secara periodik memperpanjang izin kepemilikan-nya. "Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," ungkapnya.
Menurut dia, belum ada pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan, namun lebih pada pelanggaran administratif. Ia menuturkan pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun.
Ia menyebut pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Polda Jawa Tengah, kata dia, telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring. Melalui aplikasi "Senpi Online" ini, lanjut dia, pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau.
Aplikasi ini, menurut dia, juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikan-nya akan habis. Adapun untuk izin kepemilikan baru, kata dia, seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.