REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo telah mempersiapkan kebutuhan uang Rupiah bagi masyarakat di Solo Raya periode Ramadhan/Idul Fitri 1442 H. BI Solo memastikan, kesiapan dari segi jumlah maupun jenis pecahan rupiah yang dibutuhkan oleh masyarakat Solo Raya dalam kondisi layak edar.
Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan, seiring geliat pemulihan aktivitas ekonomi, kebutuhan uang rupiah selama periode Ramadhan/Idul Fitri tahun 2021 diperkirakan mengalami peningkatan.
"Untuk itu, KPw BI Solo menyiapkan uang rupiah sebesar Rp 3,7 triliun atau meningkat 12,3 persen dibandingkan kebutuhan periode Ramadhan/Idul Fitri tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 3 triliun," terang Nugroho seperti tertulis dalam siaran pers, akhir pekan lalu.
Dalam meningkatkan dan memperluas pelayanan kebutuhan uang Rupiah masyarakat tersebut, termasuk layanan penukaran, KPw BI Solo mengintensifkan kerja sama dengan perbankan, Perbarindo, Asbisindo, PT Pegadaian dan PT Pos Indonesia.
Mempertimbangkan kondisi yang masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjutnya, maka layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang publik bersama perbankan ditiadakan. "Namun, layanan penukaran uang kepada masyarakat dan instansi/stakeholders (wholesale) tetap dilakukan oleh perbankan di seluruh Solo Raya, termasuk BPR dan BPRS, Pegadaian, dan Pos Indonesia," katanya.
Nugroho menambahkan, Bank Indonesia mengimbau agar layanan diberikan dengan mentaati protokol pencegahan Covid-19 yang diberlakukan oleh Pemerintah setempat. Protokol tersebut antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan jaga jarak.
Penukaran uang pecahan kecil akan dilayani di 194 titik loket layanan yang tersebar di kantor bank umum, BPR, Pegadaian dan Pos Indonesia di seluruh wilayah Solo Raya. Waktu pelayanan setiap Selasa, Rabu dan Kamis mulai 13 April-11 Mei 2021 sesuai jam layanan yang ditetapkan.
Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya. Penukaran uang dilakukan baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya.
"Pada prinsipnya KPw BI Solo tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran, namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan kecil tersebut," ungkap Nugroho.
Dalam menggunakan layanan penukaran uang, masyarakat diwajibkan tertib dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya. Hal itu mengingat beberapa risiko, antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.
Demi kelancaran layanan penukaran sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19, KPw BI Solo menyediakan uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis. Upaya ini ditempuh melalui karantina uang Rupiah selama tujuh hari sebelum diedarkan, penyemprotan disinfektan pada area perkasan berikut sarana dan prasarananya, serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.