Rabu 14 Apr 2021 14:52 WIB

UUHC Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Perjanjian jual putus harus diatur sesuai dengan sistem hukum yang sudah berlaku.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Muhammad Zaki Sierrad, usai memaparkan disertasinya berjudul Rekonseptualisasi Peralihan Kepemilikan Hak Cipta melalui Perjanjian Jual Putus atas Ciptaan Buku.
Foto: Dokumen.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Muhammad Zaki Sierrad, usai memaparkan disertasinya berjudul Rekonseptualisasi Peralihan Kepemilikan Hak Cipta melalui Perjanjian Jual Putus atas Ciptaan Buku.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Muhammad Zaki Sierrad mengatakan, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Pembentukan UUHC sendiri bermaksud untuk memberikan perlindungan hak kepada pencipta, khususnya bagi pencipta lagu dan pengarang buku.

Zaki menuturkan, hak cipta akan beralih kembali kepada pencipta atau pengarang pada saat perjanjian mencapai jangka waktu 25 tahun. Jangka waktu 25 tahun, katanya, merupakan waktu yang cukup lama, dimana dalam kurun waktu tersebut dapat terjadi beberapa hal seperti best seller, keadaan tidak dieksploitasi hingga keadaan kompensasi yang tidak adil.

Dalam Pasal 18 UUHC juga mengandung konsep tentang peralihan kepemilikan hak cipta yang dapat dilakukan melalui perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu. Namun, menurutnya pasal ini mengandung maksud yang bertentangan dengan konsep dan istilah perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu.

"Penjelasan pasal 18 UUHC telah memberikan persoalan kontradiksi yang seharusnya tidak diperbolehkan terjadi dalam suatu sub sistem hukum," kata Zaki.

Sehingga, katanya, penting untuk dilakukan pemahaman yang mendalam terkait UUHC. Baik itu mencakup aspek teori-teori, konsep dan asas-asas yang ada dalam sistem hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia.

"Pemahaman mendalam tersebut bermanfaat untuk rekonseptualisasi konsep peralihan kepemilikan hak cipta dapat dilakukan melalui perjanjian jual putus," ujarnya, saat memaparkan disertasi berjudul Rekonseptualisasi Peralihan Kepemilikan Hak Cipta melalui Perjanjian Jual Putus atas Ciptaan Buku.

Zaki menjelaskan, rekonseptualisasi dalam hal ini dapat diartikan sebagai mengonsep kembali terkait konsep peralihan kepemilikan hak cipta melalui perjanjian jual putus. Sehingga, UUHC sebagaimana diatur dalam pasal 18 harus dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat.

Menurutnya, perjanjian jual putus ini harus dilaksanakan dalam kerangka memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada pencipta. Dalam menjamin kebahagiaan tersebut, katanya, maka perjanjian jual putus harus diatur sesuai dengan sistem hukum yang sudah berlaku dan menjadi kebiasaan dalam praktik di negara yang sistem hukum hak ciptanya sudah kokoh.

"Sumbangsih yang diberikan kepada masyarakat salah satunya adalah melalui biro pelayanan dan konsultasi hukum (BPKH), bersama dosen-dosen melakukan advokasi persoalan hukum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement