REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri lakukan kunjungan kerja ke Pemkab Sleman, DIY. Kunjungan tersebut untuk memantau perkembangan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah setempat.
Pada kesempatan itu, ditandatangani komitmen KTR oleh Bupati Sleman, Kemenkes, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarya (UMY) selaku akademisi. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, KTR di Sleman sudah berjalan dan berpayung hukum.
Ada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012. Selain itu, implementasi KTR di Sleman masih terus ditingkatkan dimulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat permainan anak-anak, rumah ibadah, tempat kerja, dan ruang pelayanan publik.
"Oleh sebab itu, perlu adanya pendampingan orang tua terhadap anak-anak agar terhindar dari rokok," kata Kustini, di Pendopo Parasamya Sleman, Kamis (15/4).
Dr Sandra Diah Ratih dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular (CP2PTM) Kemenkes, turut mengapresiasi Pemkab Sleman. Yang mana, sudah melakukan usaha-usaha lewat pemberlakuan KTR melalui Peraturan Bupati tersebut.
Ke depannya, ia berharap, Pemkab Sleman dapat memberlakukan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Sandra turut berharap, seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus sudah mengimplementasikan KTR sampai 100 persen pada 2024.
"Saat ini, Kemenkes sedang berusaha membangun sistem monitoring menggunakan gawai yang harapannya bisa berjalan baik sampai September 2021," ujar Sandra.