Jumat 16 Apr 2021 12:53 WIB

Kebijakan OJK Dinilai Amankan Pasar Modal dari Dampak Covid

OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi  Covid-19 dinilai mampu mengamankan pasar modal Indonesia dari potensi gejolak yang bisa saja terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.

Analis Binaartha Parama Sekuritas, M Nafan Aji Gusta Utama,  mengatakan OJK telah  mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga  sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.

"Selama pandemi OJK juga secara bersamaan, kebijakan yang dikeluarkan juga secara bertahap menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan," jelas Nafan, pekan ini.

Nafan memaparkan setidaknya ada lima kebijakan utama OJK di pasar modal yang disambut positif oleh pelaku pasar, meliputi, pertama larangan short selling untuk sementara waktu.

Kedua, pemberlakuan asymmetric auto rejection untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien di tengah ketidakpastian kasus Covid-19 di awal-awal masa pandemi. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham masuk dalam Jakarta Automated Trading System (JATS).

Ketiga, trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen yang juga mampu mencegah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Tidak hanya mengamankan pasar saham dari aksi spekulan, respons regulator juga dapat melindungi pasar dari aksi spekulan. 

Keempat, kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh emiten dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini juga memudahkan emiten untuk menggerakkan harga sahamnya dan secara umum ikut menopang IHSG.

Kelima, kebijakan relaksasi kredit dengan menerbitkan POJK 11/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan diperpanjang dengan menerbitkan POJK 48/ 2020.

Lebih jauh, Nafan mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat  signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi  membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

"Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah  dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air. Juga menjadi komitmen  kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara  berkesinambungan," papar Nafan.

Dia menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga  memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan  perkembangan pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga integritas pasar modal.

Sebelumnya, dalam acara Dialog Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, di Bali, Jumat (9/4,  Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal, serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem. 

Di awal tahun ini, OJK meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

SCF akan berperan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement