REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Sebanyak 108 rumah tidak layak huni di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan dukungan anggaran dari APBDkabupaten setempat dan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
"Anggaran yang bersumber dari APBD Kudus tercatat ada 50 rumah yang menjadi sasaran, sedangkan dari DAK58 rumah yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Jumat (16/4).
Ia mengemukakan warga yang menjadi sasaran program RTLH tersebut juga sesuai usulan dari pemerintah desa pada tahun 2020, sehingga nama-nama penerima manfaat sudah tersedia. Besarnya bantuan program bedah rumah dari APBD Kudus sebesar Rp15 juta untuk setiap penerima manfaat, sedangkan dari DAK nilainya Rp20 juta untuk setiap penerima manfaat.
Syarat mendapatkan program bedah rumah tersebut yakni beridentitas atau KTP Kudus, tanah milik sendiri atau diperkuat dengan surat keterangan desa, sudah masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Terkait dengan rumah warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus yang belum mendapatkan bantuan, kata dia, pemerintah desa sudah mengusulkan sejak tahun 2009 akan tetapi terkendala dengan administrasi termasuk sikap pemilik rumah yang kurang kooperatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir mengungkapkan rumah Kasmadi di Desa Gondangmanis memang sudah lama diajukan bantuan, namun yang bersangkutan memang belum masuk DTKS.
Untuk saat ini, lanjut dia, akan dibantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pembuatan atap bangunan dengan esbes dan rangka baja ringan. Kemudian ada bantuan semen, pasir dan bata dari pemerintah desa setempat. "Tenaga kerjanya dari warga sekitar. Kami juga sudah membantu selimut, kasur lipat, paket sembako," ujarnya.Keluarga Kasmadi juga didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran melalui APBD.