Jumat 16 Apr 2021 23:03 WIB

Dinkes Pamekasan: 2.256 Pedagang Pasar Divaksin Covid-19

Secara umum semua warga Pamekasan yang divaksin tidak bermasalah.

Dinkes Pamekasan: 2.256 Pedagang Pasar Divaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Dinkes Pamekasan: 2.256 Pedagang Pasar Divaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Jawa Timur melaporkan sebanyak 2.256 pedagang pasar tradisional yang tersebar di semua kecamatan di wilayah itu telah divaksin COVID-19.

"Ke-2.256 pedagang pasar tradisional ini merupakan bagian dari target vaksinasi yang kita tetapkan untuk para pedagang pasar se-Kabupaten Pamekasan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan dr Nanang Suyanto di Pamekasan, Jumat (16/4).

Menurut Nanang, jumlah pedagang yang ditargetkan menjadi sasaran vaksinasi di Kabupaten Pamekasan sebanyak 5.600 orang dari total target 27.633 orang hingga gelombang kedua pelaksanaan vaksinasi. Secara umum, kata dia, semua warga Pamekasan yang divaksin tidak bermasalah.

"Kecuali satu orang dari Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan. Tapi, yang bersangkutan ini bermasalah bukan karena vaksin, tapi karena jenis penyakit lain," kata Nanang.

Sebagaimana ketentuan pelaksanaan vaksinasi pada gelombang pertama, pada vaksinasi tahap kedua juga sama, yakni melalui skrining dan tes suhu tubuh serta tekanan darah. Pada skrining itu, petugas telah mempersiapkan 16 poin pertanyaan, di antaranya apakah yang bersangkutan pernah terkonfirmasi positif COVID-19 atau tidak.

Berikutnya, apakah yang bersangkutan pernah mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam tujuh hari terakhir. Pertanyaan lainnya mengenai riwayat alergi, sedang terapi, pernah menderita sakit jantung atau jantung coroner, autoimun sistemik/lupus atau autoimun lainnya, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, diabetes, HIV, dan penyakit paru.

Berbagai jenis penyakit yang terbagi dalam 16 poin pertanyaan saat diskrining itu, sambung Nanang, merupakan prasyarat mutlak agar seseorang bisa divaksin COVID-19, termasuk suhu tubuh dan tekanan darah.Jika suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius, vaksinasi ditunda, dan jika tekanan darahnya di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

Demikian juga apabila terdapat jawaban "iya" di antara 16 poin pertanyaan, vaksinasi juga tidak boleh diberikan kepada yang bersangkutan."Untuk poin pertanyaan tentang diabetes ini, yang bersangkutan bisa diberikan vaksin apabila jenis penyakitnya pada tipe 2 terkontrol dan hemoglobin A1C (HbA1C)-nya di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen," ujar petugas skrining Subaidi.

Sementara untuk HIV, akan ditanyakan lebih lanjut angka sel bagian dari sistem imun yang berperan vital untuk mengadang infeksi (CD4)-nya. Bila CD4-nya lebih kecil dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan. Khusus untuk pasien TBC yang masih dalam pengobatan, dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan antibodi tuberkulosis.

Sementara itu, jumlah vaksin yang diterima Dinkes Pamekasan pada vaksinasi gelombang pertama 4.680 untuk dua dosis, 2.840 (satu dosis), sedangkan pada gelombang kedua sekitar 5 ribu lebih dari total 914.200 dosis vaksin COVID-19 se-Jawa Timur.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement