Senin 19 Apr 2021 12:56 WIB

Sleman Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir.

Sleman Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_93
Sleman Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka di tingkat padukuhandengan syarat protokol kesehatan untuk mencegah penularanCOVID-19 dijalankan.

"Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin (19/4).

Namun, ia melanjutkan, pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idul Fitri mengingat kerumunan bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. "Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa kegiatan ibadah berjamaah selama Ramadhan, termasuk shalat fardu, shalat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah. "Bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID-19, maka kegiatan di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan shalat tarawih dan shalat subuh berjamaah dibatasi maksimal 15 menit. Warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus coronatinggi hingga sedang, di mana ada tiga atau tiga rumah dengan kasus COVID-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.

Shavitri mengatakan,kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.

"Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan, dan warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Shavitri.

Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan COVID-19. "Apabila perkembangan COVlD-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Kabupaten Sleman, maka SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement