Senin 19 Apr 2021 21:50 WIB

Pemkab Harap Takmir Masjid Bentuk Satgas Protokol Kesehatan

Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushalla.

Pemkab Harap Takmir Masjid Bentuk Satgas Protokol Kesehatan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pemkab Harap Takmir Masjid Bentuk Satgas Protokol Kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan takmir masjid atau pengurus berbagai kegiatan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah di masjid dapat membentuk satuan tugas penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Terkait protokol kesehatan selama bulan puasa kita sudah membuat surat edaran ke masjid-masjid untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan, yang pertama takmir masjid agar membuat satgas," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin (19/4).

Menurut dia, ketentuan tersebut sesuai dengan kebijakan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Masa Pandemi COVID-19 yang sudah diterbitkan dan diedarkan beberapa waktu lalu.

Sekda mengatakan, dengan adanya satgas penegakan protokol kesehatan di masjid maupun mushalla yang dibentuk oleh takmir sendiri, harapannya mereka bisa mengawasi lingkungan setempat dari kemungkinan potensi penyebaran virus corona.

"Yang kedua takmir dapat menyiapkan sarana prasarana, termasuk jarak antar jamaah diatur satu meter sehingga tidak terjadi kerumunan. Prinsipnya Pemkab Bantul tidak akan melarang, bahkan mewajibkan umat Islam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, tetapi tetap dengan protokol kesehatan," katanya.

Sekda Bantul mengatakan, dalam edaran juga menyebutkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushalla secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, wilayah dalam zona orange dan zona merah, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung masjid atau mushalla dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif per hari Minggu (18/4) sebanyak 11.254 orang, dengan kasus sembuh 10.118 orang, sementara kasus meninggal berjumlah 306 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih isolasi dan dirawat sebanyak 830 orang.

Satgas COVID-19 Bantul mengajak masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menerapkan 5M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement