REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Satlantas Polres Jember mulai menyiapkan pos pantau penyekatan mudik sesuai dengan larangan mudik yang diputuskan oleh pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Pos pantau utama sudah kami siapkan di pertigaan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro. Di sana nanti ada petugas yang disiagakan di utara dan selatan rel kereta api," kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Jember Ipda Heru Siswanto di Jember, Selasa (21/4).
Menurutnya imbauan untuk tidak mudik tahun ini hampir sama dengan Lebaran tahun lalu, namun sistem pengawasan dan penindakannya lebih ketat tahun ini.
"Di wilayah Polda Jatim, sedikitnya ada 20 titik pos penyekatan yang akan digunakan untuk memantau pemudik dan menghalaunya, salah satunya di perbatasan Jember dengan Lumajang," tuturnya.
Di Kabupaten Jember, lanjut dia, Satlantas menyiapkan pos pantau di pertigaan Desa Pondok Dalem baratnya Kecamatan Tanggul dan di perbatasan Jember - Lumajang di jalur selatan atau di Kecamatan Jombang juga disiapkan pos Lebaran untuk menghalau pemudik.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi tentang larangan mudik di beberapa jalur utama di antaranya di pintu masuk Jember dari Lumajang dan di Kecamatan Silo yang merupakan pintu masuk dari Banyuwangi.
"Penyekatan itu mengantisipasi gelombang pemudik dari luar daerah, serta dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 di Jawa Timur," katanya.
Heru mengatakan saat melakukan penyekatan, petugas akan mengecek berkas persyaratan perjalanan pengendara yang melintas dan jika tidak memenuhi syarat, maka pengendara akan melakukan tes usap antigen.
"Kami nanti akan lebih mengedepankan protokol kesehatan, nanti banyak alat tes usap antigen untuk pengendara yang melintas yang tidak memiliki sejumlah ketentuan yang disyaratkan," ujarnya.
Perbatasan antarkota/kabupaten dalam provinsi dilakukan 20 titik penyekatan jalur mudik di Jawa Timur yakni di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, dan Situbondo-Banyuwangi.
Selanjutnya penyekatan di perbatasan Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto. Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, gerbang tol Ngawi dan gerbang tol Probolinggo.
Sedangkan tujuh titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan yakni jalur perbatasan provinsi antara Tuban - Rembang, Bojonegoro - Cepu, Ngawi Mantingan - Sragen, Magetan - Karanganyar, Ponorogo - Wonogiri, Pacitan - Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi.