REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyuluhan pertanian merupakan salah satu upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian. Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usaha tani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani, beserta keluarganya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas. "Kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai mendukung keberhasilan pelaksanaan penyuluhan. Hal ini perlu juga didukung komitmen dari pimpinan wilayah," ujar Syahrul.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi pada acara Ngobras Edisi Khusus daring, Selasa (20/4) bahwa kondisi penyuluhan mendekati ideal setelah lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2016. Namun setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 sistem penyuluhan sedikit berubah karena beberapa kelembagaan penyuluhan tidak ada.
"Sehingga tentu saja karena rumahnya berubah efektivitas penyuluhan tampaknya perlu dipikirkan secara bersama-sama bagaimana caranya kondisi penyuluhan di era UU Nompr 23 Tahun 2014 tetap bisa menggeliat seperti hal dulu pada saat UU Nomor 16 Tahun 2006 berlaku. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendukung agar UU 16/2006 dapat direvisi agar selaras dengan UU 23/2014," ungkap Dedi.
Diakui Dedi, saat UU 16 Tahun 2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal. "Karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh dan BPP di kecamatan. Semua bekerja aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa," ujarnya.
Sementara menurut Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Mulyono Machmur yang menjadi Pembicara pada acara ini menuturkan pertanian masa kini dan masa mendatang tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan sistem penyuluhan pertanian.
"Dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 terdapat poin penting dalam sistem penyuluhan pertanian yakni membangun kelembagaan penyuluhan di daerah. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak diperkenankan adanya badan koordinasi dalam satuan kerja Pemda. Padahal eksistensi kelembagaan penyuluhan harus dipertahankan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dan BPP di Kecamatan, maka dari itu harus ditinjau kembali," ujar Mulyono.