REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pedagang Pasar Kliwon segera melunasi tunggakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios, karena bagi yang tidak segera melunasi diancam dicabut izinnya.
"Untuk saat ini kami akan menunggu respons pedagang setelah surat penagihan tunggakan sewa kios diberikan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis (22/4).
Sebelumnya, pedagang yang menunggak juga pernah diberikan stiker kios yang berisi tulisan "belum membayar retribusi PKD". Meskipun demikian, masih ada yang belum mau melunasinya.Kalaupun ada yang mau melunasi, setelah disuratiagar segera membayarnya.
Adapun total pedagang yang menunggak sebanyak 2.417 pedagang yang nilai tunggakannya mencapai Rp7 miliar. Nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios yang disewa.
Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016. Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena hingga kini belum 100 persen pedagang menandatanganinya.
Sedangkan pedagang yang belum mengikat kontrak secara otomatis belum membayar sewa kios sejak tahun 2016. Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.