REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satres Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah, berhasil menangkap 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam satu bulan selama operasi Antik Candi 2021 mulai 15 Maret sampai pekan ketiga April 2021. Total barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat keseluruhan sekitar 224,67 gram dan 68,06 gram ganja.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dalam satu bulan, Satres Narkotila selalu bisa mengungkap minimal 15 kasus dan 20 tersangka yang ditangkap. "Artinya setiap dua hari selalu ada kasus penangkapan narkoba dan hampir setiap hari pasti ada tersangka yang ditangkap," terang Kapolresta, saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/4).
Menurutnya, dari 19 laporan yang dibuat petugas dan 22 tersangka itu paket-paket sabu ini bukan lagi paket yang dikemas sabu gram atau kelipatannya. Melainkan sudah dikemas dalam bentuk pilihan paket hemat, misalnya 0,21 gram, 0,15 gram, 0,3 gram, dan seterusnya.
Dikatakan, hal itu perlu diantisipasi. Sebab, para pengedar itu tidak hanya menyasar golongan masyarakat menengah ke atas. "Artinya pengedar ini mulai menyasar segmen menengah ke bawah, bahkan tidak menutup kemungkinan segmen pelajar," jelasnya.
Kapolresta menambahkan, modus penyalahgunaan narkoba dari para tersangka tersebut berbeda-beda. Ada tersangka dari luar kota yang ngekos di Solo untuk mengedarkan narkoba. Modus lainnya, ada yang langsung bertemu dengan pembeli, maupun menghindari interaksi langsung dengan pembeli.
"Salah satu modus yakni barang bukti dikemas dengan pembungkus permen bekas dari salah satu merek permen terkenal yang tujuannya untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Dari 19 laporan tersebut, Kapolresta menyebut ada empat pengungkapan kasus yang menonjol. Pertama, dari tersangka berinisial MJ warga Banjarsari, Solo, petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah 29 paket sabu dengan berat total 100,65 gram.
Kedua, kasus dari tersangka berinisial FD warga Jebres, Solo, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu ukuran besar, serta 19 paket sabu yang dikemas dalam sebuah plastik permen dari merek terkenal. Keseluruhan berat barang bukti mencapai 50,10 gram.
Ketiga, kasus tersangka suami istri berinisial SM dan DS, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak empat plastik klib sabu seberat 0,94 gram. Kemudian, keempat, tersangka EB atau SB, petugas berhasil menyita 17 paket sabu dengan berat total 35,56 gram.
Terhadap kelima tersangka tersebut dijerat pasal primer Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 25 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar.
Salah satu tersangka, DS, yang ditangkap saat mengedarkan narkoba bersama istrinya SM, mengaku ditangkap di delat Hotel Margangsa, Sriwedari. Dia mengajak istrinya lantaran saat berada di jalan bersama sang istri tiba-tiba ada seseorang yang memesan narkotika.
DS mengaku baru pertama kali tersangkut kasus narkoba. "Alasannya karena faktor ekonomi. Saya kerja di bengkel ikut bapak. Makai narkoba buat dopping," ujarnya.