REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengimbau para buruh dan pekerja di Jatim untuk memanfaatkan posko yang disiapkan Pemprov Jatim. Ini apabila tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja, sebab posko disiapkan untuk pengaduan tunjangan hal tersebut.
"Posko pengaduan THR yang diluncurkan Pemprov Jatim dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para buruh dan pekerja atau karyawan apabila THR terkendala. Segera mengadu ke posko-posko tersebut, apabila ada masalah untuk mendapatkan THR," kata La Nyalla.
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan posko pengaduan THR yang dibuat Pemprov tersebar di 38 kabupaten/kota, 16 balai latihan kerja (BLK), dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jatim.
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga memuji Pemprov Jatim yang membuat inisiasi membentuk posko pengaduan THR. Menurutnya, posko pengaduan tersebut merupakan komitmen Pemprov Jatim untuk membantu buruh maupun pekerja yang kesulitan dalam hal pencairan THR.
"Pelayanan publik ini tentunya merupakan inovasi layanan yang diberikan pemerintah provinsi agar bisa segera merespons masalah-masalah yang terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dialami buruh, pekerja atau karyawan," ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengakui permasalahan THR jelang hari raya sangat sensitif. Apalagi, di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, langkah Pemprov Jatim patut diacungi jempol.
"Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Jatim yang merespons cepat masalah yang krusial, seperti THR. Ini perlu juga dicontoh oleh daerah lain," katanya.
La Nyalla juga memastikan akan terus mengawal hingga pelaksanaan pembayaran THR diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para buruh dan karyawan. Ia mengingatkan, THR harus diberikan karena merupakan kewajiban perusahaan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya.
"Pemerintah sudah mewajibkan pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Perusahaan harus memenuhinya dan saya siap mengawal agar para pengusaha membayar kewajibannya," kata alumnus Universitas Brawijaya tersebut.
Pengusaha yang merintis usahanya dari bawah itu mengingatkan, kewajiban perusahaan membayar THR ini sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
La Nyalla mengatakan aturan THR juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Jadi, jangan main-main karena sudah merupakan aturan rigid yang telah dibahas bersama, termasuk dengan pengusaha dan serikat buruh serta pekerja," katanya.