REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok mengajak kerja sama investasi produksi batik dan menangkappelakunya.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kepala Unit 1 Sat Rekrim Ipda F. Bayu Raharjo mengatakan, pelaku kasus penipuan tersebut yakni Risqa Asri Rahmawati (37), warga Ngoresan RT 002/ RW 18, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. "Pelaku kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum," kata Bayu, Rabu (28/4).
Bayu Raharjo mengatakan kasus penipuan tersebut diawali dari pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran Boyolali. Pelaku mengaku mempunyai usaha batik mengajak kerja sama dengan korban bagi hasil 60:40 persen.
Pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku. Pada awalnya usahanya untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan. Namun, pelaku pada tanggal 15 September 2020 mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta modal lagi.
Pelaku berjanji akan mengembalikan modal kerja tersebut pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban kemudian mencari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki oleh pelaku. Korban mengetahui bahwa pelaku tidak memiliki usaha batik.Total keseluruhan uang yang disetorkan pelaku pinjam modal sebesar Rp148,5 juta.
Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres Solo, pada Jumat (23/4). Pelaku kini sedang dimintai keterangan di Mapolres Boyolali. Penyidik sedang mendalami berbagai hal, berapa jumlah korban dan kemana saja uang yang diberikan kepada pelaku.
Pada pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor. Penyidik sedang mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain yang terkait tindak pidana investasi bodong itu. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.