Sabtu 01 May 2021 04:00 WIB

Pemkot Yogyakarta Wajibkan Pendatang Isolasi Selama 5 Hari

Jika ada pendatang yang terindikasi Covid-19, harus diisolasi setidaknya 14 hari.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi
Foto: istimewa
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan pendatang atau pemudik untuk melakukan isolasi. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, isolasi harus dilakukan setidaknya selama lima hari bagi pemudik dengan kondisi sehat. "Kondisi libur lebaran dan potensi pemudik dari berbagai daerah luar DIY harus diantisipasi," kata Heroe di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (30/1).

Jika ada pendatang yang terindikasi Covid-19, maka harus melakukan isolasi setidaknya 14 hari. "Apabila bergejala harus dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Isolasi, katanya, dapat dilakukan di balai RT/RW jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isolasi. Namun, isolasi juga dapat dilakukan di hotel yang sudah disiapkan untuk isolasi Covid-19. "Kalau didapati kasus positif Covid-19 tanpa gejala isolasi di rumah maupun mencari hotel yang menyediakan ruang isolasi," jelas Heroe.

Walaupun begitu, pihaknya tetap memperketat pemantauan terhadap pemudik. Sebab, diperkirakan masih akan ada pemudik yang datang ke Kota Yogyakarta meskipun diberlakukannya kebijakan larangan mudik. Pihaknya pun melakukan penyekatan mulai dari wilayah utara dan barat Kota Yogyakarta. Pemeriksaan secara acak terhadap pendatang di destinasi wisata dan tempat parkir juga dilakukan.

"Diharapkan dengan pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat membantu menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kota Yogyakarta. Masyarakat kami harap ikut membantu pemerintah dengan terus menerapkan protokol kesehatan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement