REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mewajibkan pemudik lokal mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
"Silakan matur(menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya," katanya usai rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 di Balai Kota Surakarta, Senin (3/5).
Wali Kota meminta warga menahan diri untuk mudik Lebaran agar risiko penularan COVID-19 bisa ditekan. "Ini angkanya sudah cukup baik. Kami antisipasi agar Juni-Juli lebih baik lagi. Apalagi kan sekolah mau buka. Roda ekonomi mulai berputar baik, ini angka sudah cukup baik semua, jadi jangan ngeyel," katanya.
Di samping mengatur kegiatan mudik di dalam wilayah kota, Pemerintah Kota Surakarta akan menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Pemerintah kota akan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid di daerah tanpa kasus penularan virus corona dan daerah dengan risiko penularan rendah.
Di daerah dengan risiko penularan virus corona sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid tidak akan diperbolehkan. "Habis Shalat Id disarankan agar tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini nanti SE segera saya tanda tangani," kata Gibran.
Pemerintah kota juga akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan takbiran di masjid namun melarang kegiatan takbir keliling untuk mencegah penularan virus corona.