REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Putu Arimbawa, pria yang mendadak viral di media sosial lantaran menyebut pengunjung mal yang mengenakan masker dengan sebutan orang tolol, mendapat sanksi atas perbuatannya. Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, Putu merupakan warga Driyorejo, Gresik. Namun yang bersangkutan merekam videonya yang viral tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Akibat perbuatannya, Putu bakal dikenai sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
"Sanksi administrasi 150 ribu," ujar Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).
Eddy menyatakan, apa yang dilakukan Putu termasuk pelanggaran berat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena mengajak atau memengaruhi masyarakat ahat tidak perlu memakai masker di masa pandemi Covid-19.
"Ada unsur ajakan provokator terhadap masyarakat yang sudah patuh," ujar Eddy.
Selain sanksi administrasi, Eddy menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi lainnya kepada yang bersangkutan, yaknu melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di Liponsos selama 1x24 jam. "Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani PMKS, warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa. Tujuannya untuk menimbilkan rasa empati," ujar Eddy.