Selasa 04 May 2021 14:46 WIB

Terminal Arjosari Malang Tetap Beroperasi

Kendaraan tersebut harus mendapatkan stiker khusus agar bisa tetap beroperasi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Terminal Arjosari Malang Tetap Beroperasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Terminal Arjosari Malang Tetap Beroperasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Terminal Arjosari di wilayah Blimbing, Kota Malang akan tetap beroperasi di tengah pelarangan mudik Lebaran. Hal ini lantaran belum ada kebijakan penutupan operasi dari pemerintah pusat.

Koordinator Terminal Arjosari, Hadi Supeno mengatakan, terminal tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, sejauh ini hanya kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dilarang beroperasi. 

"AKDP enggak boleh jalan karena Gubernur (Jawa Timur) yang berlakukan. Nanti kan ada tindakan-tindakan. Mau (maksa) jalan pun, mereka (sopir AKDP) ketakutan dengan sekat-sekat itu," kata Hadi saat dihubungi wartawan.

Saat ini, kata Hadi, hanya kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas. Jumlah kendaraan AKAP yang diizinkan beroperasi di Terminal Arjosari menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal yang pasti, kendaraan-kendaraan tersebut harus mendapatkan stiker khusus agar bisa tetap beroperasi. 

Mengenai mekanisme pembagian stiker, ini akan dibagi oleh pemerintah pusat. Setelah itu, operator masing-masing kendaraan yang akan merekatkan stiker tersebut. "Kalau dia memang ada stiker pembagian dari pusat, ya kita perbolehkan (beroperasi di Terminal Arjosari)," ucap dia.

Hal yang pasti, pihaknya berusaha agar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tetap berjalan baik. Tidak hanya untuk sopir dan kondektur, tapi juga para penumpang yang telah ditentukan persyaratannya. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan, pengoperasian kendaraan di Terminal Arjosari menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab itu, penentuan stiker untuk kendaraan bus menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. "Nanti kalau memang bus masuk tidak ada stikernya, maka harus kembali," kata dia.

Stiker pada bus menandakan kendaraan sudah diizinkan beroperasi selama liburan Lebaran 2021 oleh Kemenhub RI. Keberadaan stiker bukan berarti pemerintah membolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Sebab, kendaraan tersebut ditunjukkan untuk mereka yang memiliki urusan lain selain mudik.

Secara keseluruhan, kata Heru, Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk Terminal Arjosari, Landungsari dan Gadang. Terminal-terminal tersebut berada di bawah naungan pemerintah pusat dan provinsi. Sebab itu, dia tidak mengetahui detail kebijakan kendaraan-kendaraan bus di terminal selama liburan Lebaran nanti.

"Dan (tentang) izin travel ada di kementerian dan dinas provinsi. Tadi sudah disampaikan tidak ada travel. Kami hati-hati menyampaikan karena memang bukan wewenang kita," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement