REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran tentang larangan mudik bagi seluruh warga Bantul baik aparatur sipil negara maupun swasta sebagai upaya pengendalian penyebaran penularan COVID-19 selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pada hari ini saya telah menandatangani Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan pada bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat Rapat Forkompinda Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Bantul, Selasa (4/5).
Menurut dia, edaran tersebut mempedomani dan mengacu atau mendasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri, dan upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. "Juga mendasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona," katanya.
Bupati mengatakan beberapa poin penting di dalam SE ini akan segara dikirimkan ke seluruh kecamatan dan kelurahan se-Bantul untuk dikoordinasikan dengan dukuh dan ketua rukun tetangga (RT) untuk disosialisasikan kepada masyarakat maupun diinformasikan kepada warga Bantul yang ada di perantauan.
"Poin penting dalam Surat Edaran tentang larangan mudik seperti yang disampaikan Dinas Perhubungan, bahwa kita akan melakukan penyekatan di tiga titik yaitu di Srandakan, Sedayu dan Piyungan untuk mencegah datangnya para pemudik dari luar DIY," katanya.
Dia mengatakan bagi ASN larangan mudik berlaku di tempat asal masing-masing, dan juga dari luar DIY dilarang datang ke Bantul, untuk pengendalian secara teknis sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres) dan Dinas Perhubungan baik provinsi maupun kabupaten.
"Oleh karena itu, saya mohon disosialisasikan utama saudara-saudara kita yang ada di luar DIY untuk tidak mudik ke Bantul, saya sangat memahami Lebaran nanti jadi momentumhalal bihalal, silaturahmi tapi demi keselamatan kita bersama, mudik tahun ini ditiadakan," katanya.
Bupati juga meminta perangkat kecamatan dan lurah, dukuh dan RT untuk mewaspadai pemudik yang tetap nekat, karena harus taat protokol kesehatan dan isolasi, saat datang pun harus dapat menunjukkan surat bebas COVID-19, kemudian melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan melakukan tes kembali.
Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menyebut total kasus konfirmasi positif di Bantul hingga hari Senin (3/5) berjumlah 12.298 orang, dari jumlah itu yang sembuh 11.131 orang, kemudian meninggal 325 orang, sehingga pasien positif yang masih menjalani isolasi sebanyak 842 orang.