REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) bukan untuk wisatawan melainkan untuk perjalanan yang sifatnya penting."Kalau terpaksa harus bepergian, jadi SIKM ini bukan untuk piknik, tetapi untuk bepergian yang sifatnya 'urgent'," katanya di Solo, Kamis (6/5).
Ia mengatakan beberapa perjalanan yang diwajibkan menggunakan SIKM di antaranya perjalanan dinas yang mendesak, menengok keluarga yang sakit, ibu melahirkan, dan keluarga yang meninggal."Silakan koordinasi dengan kelurahan masing-masing," katanya.
Pada surat edaran (SE) terbaru Wali Kota Surakarta Nomor 067/11309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta tertulis bahwa pemerintah memperbolehkan adanya wisatawan yang datang ke Kota Solo.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani mengatakan pemerintah daerah memperbolehkan pendatang untuk singgah berwisata di Kota Solo. Meski demikian, para wisatawan ini harus lolos skrining terlebih dahulu.
"Nggak apa-apa tetapi mereka harus lewat skrining dulu. Mereka juga diwajibkan untuk tinggal di hotel, penginapan, losmen, atau 'guest house'. Jadi wisatawan tidak singgah ke rumah warga atau mudik di rumah kerabat," katanya.
Ia mengatakan nantinya Pemerintah Kota Surakarta tetap akan membuka objek wisata dengan kapasitas 50 persen dari kuota, sedangkan untuk operasionalnya akan dilakukan pengawasan secara ketat."Kami juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau seperti tradisi syawalan di Taman Satwa Taru Jurug atau kegiatan yang bersifat kerumunan lainnya belum dulu, paling wisata biasa saja," katanya.