Jumat 07 May 2021 12:51 WIB

Ribuan Kendaraan yang Hendak Masuk Jatim Diminta Putar Balik

Kendaraan yang keluar masuk Provinsi Jatim wajib melalui pemeriksaan di pos screening

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas gabungan Operasi Ketupat mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik (ilustrasi).
Foto: RAHMAD/ANTARA
Petugas gabungan Operasi Ketupat mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, pada hari pertama pelarangan mudik, tepatnya Kamis (6/5), ada 3.169 kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas gabungan saat hendak memasuki Jatim. Ribuan kendaraan tersebut berusaha masuk ke wilayah Jawa Timur melalui sembilan titik perbatasan yang dilakukan penyekatan.

Latif menegaskan, kendaraan yang keluar masuk Provinsi Jatim wajib melalui pemeriksaan di pos screening. "Bilamana terindikasi mudik, akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Latif, Jumat (7/5).

Latif merinci, di delapan titik perbatasan Jatim dengan Jateng, jenis kendaraan yang diminta putar balik beragam. Namun yang palimg dominan adalah mobil penumpang. Rinciannya, 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.

Begitu pun di titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur dengan Bali, tepatnya di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Kendaraan yang diminta putar balik rinciannya 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 bus.

Latif menegaskan, pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujarnya.

Latif mengatakan, jika mereka yang terjaring tersebut hanya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, sementara syarat lainnya lengkap, masih bisa diberi toleransi. Yakni dengan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement